Home » » CARA MENGHITUNG PESANGON DI KOREA / TAEJIGEM

CARA MENGHITUNG PESANGON DI KOREA / TAEJIGEM

Written By Unknown on Wednesday, March 28, 2012 | 1:11 AM



Uang Pensangon atau taijigem wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada TKI yang telah bekerja selama minimal setahun di Perusahaan yang memperkerjakan karyawan minimal  5 orang. Sebagai jaminan bahwa kaeyawan akan mendapatkan taijigem, beberapa perusahaan mendaftarkan karyawannya ke asuransi samsung. Dalam hal ini ada ketidak sesuaian perhitungan taijigem asuransi samsung dengan perhitungan yang seharusnya dari Nodongbu, perhitungan taijigem dari Asuransi Samsung adalah berdasarkan gaji pokok yaitu 8,3% dari gaji pokok setiap bulan, sedangkan perhitungan yang sesuai dengan nodongbu adalah Total 3 bulan gaji terakhir (Gaji total termasuk uang lembur dan kerja dihari libur) dibagi 3.

Sebagai contoh misalkan si Anton yang telah bekerja selama 2 tahun akan berhenti kerja di bulan April berdasarkan gaji 3 bulan terakhir :

Gaji bulan Februari  : 1,260,490 won

Gaji bulan Maret      : 1,209,870 won

Gaji bulan April       : 1.495,670 won

Total      : 3,966,030/3 : 1,322,010 x 2 (kerja telah 2 tahun)= 2,644,020

Seharusnya si Anton mendapatkan uang taijigem sebanyak 2,644,020 won akan tetapi si Anton hanya mendapatkan Taejigem sebesar 1,303,690 won (8,3% x gaji pokok setiap bulan)

Jadi uang taijigem si Anton masih kurang 1,340,330 won (karena semestinya anton menerima taejigem 2.644,020)

Pekerja yang mengalami kasus seperti ini, agar meminta langsung kekurangan uang taijigem kepada perusahaan, jika pekerja tidak meminta maka  perusahaan akan mengira uang taijigem telah sesuai dan tidak akan menambah uang taijigem.
Informasi ini semoga bermanfaat bagi rekan-rekan pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan ke Asuransi Samsung.

Mengenai uang tiket samsung yaitu sebesar 400.000 won, yang telah diambil pada saat gaji pertama (ada juga yg pada gaji ke 4, tergantung pabrik masing masing) akan di berikan dan tidak ada kenaikan (karena ada yg salah faham di kira uang tiket yang dulunya di potong 400.000 won akan di kembalikan senilai 1 juta dst.)

Tetaplah perjuangkan hak-hak saudara.



Info dari Korindo



0 komentar: