Home » » MUFTI: HARAM HUKUMNYA MENGUNJUNGI YERUSALEM

MUFTI: HARAM HUKUMNYA MENGUNJUNGI YERUSALEM

Written By Unknown on Monday, May 14, 2012 | 3:12 PM



Inilah isi Fatwa Mufti Mesir tentang pengharaman kunjungan ke Palestina.

Dalam nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah SWT berfirman, "(Yaitu) mereka yang menyampaikan risalah-risalah Allah, dan mereka takut kepada-Nya (kepada Allah), dan mereka tiada berasa takut kepada seorang (pun) selain Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Penghitung." (QS. Al-Ahzab: 39).

Lajnah Fatwa Pemerintah Mesir yang berdaulat, tentang pengharaman kunjungan ke Al-Aqsha dan Yerusalem, Palestina, melalui pintu masuk Israel.

Lajnah Fatwa Pemerintah Mesir meminta Presiden Palestina Mahmoud Abbas atas nama dan mewakili semua pihak dari Bangsa Arab dan kaum Muslimin agar mengeluarkan larangan kunjungan ke Masjid Al-Aqsha pada Hari Pembukaan Yerusalem.

Imbauan ini juga kami sampaikan kepada Menteri Wakaf Palestina, Mahmud Al-Habbasy dan kepada pihak yang telah menutup lebih dari seribu masjid di Palestina, yang secara tak langsung sudah menguntungkan pihak Israel.

Dan kepada Mufti Al-Quds (Palestina), Syekh Muhammad Husain yang telah memperbolehkan (kunjungan tersebut) dengan mengambil ijtihad dari Syekh Ikrimah Shabri, dan kepada Syekh Habib Al-Jufari yang telah ikut bersama Mufti Mesir, Dr Ali Jum’ah, diminta untuk meminta maaf.

Catatan: Imbauan ini sehubungan dengan adanya kunjungan ke Al-Quds (Yerusalem) yang mana daerah tersebut masih dalam otoritas Israel. Kunjungan ini bertepatan pada saat yahudisasi Yerusalem dan Palestina dan upaya Israel untuk menghancurkan Masjid Al-Aqsha dan menggantinya dengan Haikal Al-Maz’um Israel.

Source: republika.co.id

0 komentar: