Home » » HUKUM BERDUAAN DENGAN CALON ISTRI

HUKUM BERDUAAN DENGAN CALON ISTRI

Written By Unknown on Saturday, March 24, 2012 | 8:43 AM


Khitbah (meminang,  melamar,  bertunangan)  menurut  bahasa, adat,  dan  syara',  bukanlah  perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi  perkawinan  dan  pengantar  ke sana.

Seluruh  kitab  kamus  membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan  "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin;  dan  syari'at  membedakan  secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan  untuk  kawin dengan wanita  tertentu, sedangkan zawaj  (perkawinan) merupakan akad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut,  yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami. "Dan  tidak  ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu  dengan sindiran   atau  kamu  menyembunyikan  (keinginan  mengawini mereka) dalam  hatimu.  Allah  mengetahui  bahwa  kamu  akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah  kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar  mengucapkan  (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam  (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235)

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara,  hal itu  tak  lebih  hanya  untuk  menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak  akan  dapat memberikan  hak  apa-apa  kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya." (Muttafaq Alaih)

Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah  dipinang  atau dilamar tetap merupakan  orang  asing  (bukan  mahram) bagi si   pelamar sehingga terselenggara perkawinan  (akad nikah) dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup  serumah  (rumah  tangga) kecuali  setelah  dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.

Selama akad nikah—dengan ijab dan kabul—ini belum terlaksana, maka perkawinan  itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar)  yang  tidak  halal  bagi  mereka  untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.

Menurut ketetapan syara', yang  sudah  dikenal  bahwa  lelaki yang  telah  mengawini  seorang  wanita  lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia  mencampurinya,  maka ia berkewajiban memberi mahar kepada isterinya separuh harga.

Allah berfirman, "Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali  jika  isteri-isterimu itu memaafkan  atau  dimaafkan  oleh  orang yang memegang ikatan nikah..." (QS Al-Baqarah: 237)

Adapun jika  peminang  meninggalkan  (menceraikan)  wanita pinangannya  setelah  dipinangnya,  baik selang waktunya itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali  hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat  terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang   telah melakukan akad nikah.

Karena  itu,  yang sudah mampu, hendaklah segera melaksanakan akad  nikah  dengan  wanita  tunangannya itu.  Jika  itu  sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka  sudah  selayaknya  ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh  pada  agama  dan ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya  dengan  takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu  dengan melampaui batas yang halal dan melakukan yang haram.

Saya  nasihatkan  pula  kepada para bapak dan para wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka  yang  sudah  bertunangan.  Sebab,  zaman  itu selalu berubah dan, begitu pula hati manusia.  Sikap  gegabah  pada awal  suatu  perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah  merupakan tindakan lebih tepat dan lebih utama.

"...Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS Al-Baqarah: 229)

"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut  kepada  Allah  dan  bertakwa  kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (QS An Nur: 52)



Source: Fatwa kontemporer

0 komentar: