Ulama al-Azhar Mesir menyetujui Fatwa yang dikeluarkan salah seorang Ulama Saudi, Muhamamd bin Salih, yang memfatwakan keharusan bersuci sebelum menyentuh, apalagi membaca al-Quran elektronik yang ada di ponsel. Ulama berpendapat menyentuh al-Quran elektronik sama saja dengan menyentuh al-Quran berupa mushaf yang dicetak.
Pendapat Ulama al-Azhar kerap diyakini kebenarannya, karena selalu dijadikan sandaran dalam melaksanakan ajaran Islam di seluruh dunia. Terlebih lagi dalam hal memperlakukan kitab suci.
Para ulama menyandarkan pendapatnya kepada ayat yang berbunyi janganlah menyentuhnya (al-Quran) kecuali dalam keadaan suci (al-Waqiah: 79). Ayat ini kemudian dijadikan landasan untuk menyentuh al-Quran baik yang tercetak ataupun yang berbentuk elektronik seperti yang ada di ponsel.
Ketua Umum Lajnah Buhuts al-Islamiyah al-Azhar Mesir, Syaikh Ali Abdul Baqi, menyatakan al-Quran harus tetap terjaga baik dalam kondisi tercetak maupun di elektronik. “Tidak hanya itu, terjemahannya pun harus dijaga dalam huruf latin,” imbuhnya, Ahad (16/10).
Dia mengatakan dikeluarkannya fatwa terkait memegang mushaf elektronik ini dilatarbelakangi kemajuan zaman yang tak terbendung. Pola penjagaan terhadap mushaf al-Quran pun tidak boleh luput dari perhatian.
Ketua Majlis Ulama Mesir, Syaikh Ahmad Qandil, menyetujui fatwa tersebut. menurutnya, tidak diperbolehkan untuk memegang mushaf apapun bentuknya, kecuali dalam keadaan suci. “Mushaf cetak maupun elektronik seperti yang ada di ponsel harus dipegang dalam keadaan suci,” paparnya.
Source: republika.co.id
0 komentar:
Post a Comment