Home » » GAJI POKOK DI KOREA

GAJI POKOK DI KOREA

Written By Unknown on Saturday, March 24, 2012 | 10:17 PM


1. Bagaimana mengurus gaji yang belum terbayarkan bila perusahaan saya bangkrut? Sampai kapan saya hrs menunggu? Kemana saya harus melapor? Dan kapan masalah saya ini baru bisa dilaporkan dan diselesaikan? Dan apakah saya mendapat uang tunjangan dari pabrik?

Jawaban:
Umumnya gaji dari perusahaan yang bangkrut akan diurus oleh semacam Koperasi. Anda bisa menanyakan hal ini ke Nodongbu atau minta bantuan shelter terdekat. Sebaiknya sambil menunggu keluarnya gaji tersebut anda mengajukan permohonan pindah kerja/mencari pabrik baru ke Nodongbu mengingat anda baru di   Korea.

2. Berapa sih  sebenarnya  standar gaji pokok NODONGBU ?

Jawaban:
Gaji pokok itu sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dengan pabrik. .Yang pasti besarnya gaji pokok tidak boleh kurang dari nilai UMR dikalikan jumlah jam kerja minimum tiap bulannya dan gaji pokok tidak boleh diturunkan, sehingga tidak boleh ada penurunan gaji. UMR saat ini sebesar 4,320 Won dan akan naik menjadi 4,500 Won pada MEI 2012 .(Sebagian pabrik membuat kebijakan sendiri. Semoga aja pabrik kita gak pelit dan gak menunda2 lagi)

3. Bagi TKI program G to G yg saat ini sedang proses pindah kerja dan menandatangani kontrak 1 tahun  sebelum Januari 2007 (pada saat UMR dinaikkan) apakah harus menerima gaji standar nodongbu saat ini(3100/jam) sampai 1 tahun melewati hari kenaikan standar itu(3480/jam)??

Jawaban:
Kenaikan upah minimum yang ditetapkan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2007, dengan demikian pabrik wajib membayar upah minimum dengan standar baru mulai tanggal tersebut.
Pagi pekerja yang telah menandatangani kontrak dengan standar lama juga seharusnya akan mendapatkan kenaikan gaji nanti mulai bulan Januari tersebut, karena aturan tersebut berlaku universal bagi pekerja dan pabrik.

Dalam pengumuman juga disebutkan bahwa  aturan tersbut tidak berlaku bagi perusahaan yang saat ini telah membayar karyawannya diatas standar tersebut, artinya tidak boleh diturunkan gajinya.

4. Apakah bila kita ga masuk kerja dengan alasan sakit / alasan yg jelas gaji kita dipotong? Soalnya di pabrik temanku dia ga masuk karena sakit demam dan tidak dipotong gajinya tetapi di pabrikku di potong. Manakah yang benar?

Jawaban:
Pada pertanyaan Saudara, masih belum jelas berapa hari  Saudara atau teman di pabrik Saudara tidak masuk kerja. Umumnya ketetapan mengenai hal yang Saudara tanyakan tergantung dari kebijaksanaan pabrik masing-masing.



0 komentar: